"PSBB yang diperketat dapat dilakukan jika angka covid-19 terus meningkat hingga kondisi yang memprihatinkan," kata Lambert, Kamis, 7 Januari 2021.
Dia mengatakan upaya edukasi masyarakat guna pencegahan penyebaran covid-19 terus dilakukan. Hingga saat ini persentase kesembuhan pasien terkonfirmasi positif covid-19 di kota Sorong telah mencapai 91 persen.
Karena itu, kata Lambert, Pemerintah Kota Sorong belum memutuskan untuk menerapkan kebijakan PSBB yang diperketat.
Ia menyampaikan kebijakan PSBB yang diperketat disampaikan Presiden kepada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia guna pencegahan penyebaran covid-19 yang terus meningkat seperti di daerah Jawa dan Bali.
Menurut dia, kebijakan tersebut harus didukung oleh pemerintah daerah, namun diselesaikan dengan situasi dan kondisi penyebaran virus korona di daerah tersebut.
"Penyebaran covid-19 di Kota Sorong masih ada, namun tidak begitu signifikan dan angka kesembuhan sudah mencapai 91 persen sehingga PSBB belum dilakukan untuk saat ini," ujarnya.
Namun masyarakat kota Sorong harus mematuhi protokol kesehatan yang telah menjadi pola hidup baru guna pencegahan penyebaran virus korona di daerah tersebut.
"Dan yang terpenting adalah kewaspadaan pribadi dengan tetap menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker untuk melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran virus corona," tambah dia.
(MEL)