Surabaya: Terjerat pinjaman online (pinjol), pria di Surabaya, Jawa Timur, nekat mencuri 38 tabung gas elpiji 3 kilogram. Aksinya diungkap unit Reserse Kriminal Polsek Sukomanunggal, Surabaya.
“Pelaku pekerja freelance, pernah disuruh untuk mengantarkan elpiji tersebut. Sehingga dia berhasil masuk dengan cara menggandakan kunci, tersebut, " ujar Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Oetami, melansir Clicks.id, Kamis, 18 November 2021.
Terungkapnya kasus pencurian puluhan tabung gas elpiji ini berawal dari laporan pemilik gudang di jalan Hercules, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Kemudian Reskrim Polsek Sukomanunggal melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Baca: Polisi Lacak Buku Nikah Curian yang Telanjur Dilego
Modusnya, tersangka yang bekerja sebagai pekerja harian lepas ini menggandakan kunci gudang penyimpanan tabung gas elpiji 3 kilogram di tempatnya bekerja. Dengan kunci duplikat itu, tersangka dengan mudah masuk ke gudang dan membawa kabur 38 tabung gas.
Tabung gas elpiji 3 kilogram ini kemudian dijual tersangka ke toko yang menjadi langganan sebesar Rp 115 ribu atau setengah dari harga resmi di SBPBU. Sementara tersangka Rusdi mengaku nekat mencuri puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram untuk bayar utang di dua aplikasi pinjaman online.
“Saya pinjam Rp 4 juta, per bulan mengangsur Rp890 ribu di dua aplikasi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Rusdi dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(LDS)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id