Keduanya akan diadili terkait kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Keduanya menjalani sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Reza Pahlevi.
Reza menambahkan rencananya sidang kedua pejabat tinggi Garuda Indonesia itu digelar di ruang sidang 4 PN Tangerang. "Akan dihadirkan I Gusti Ngurah Askhara dipersidangan," imbuhnya.
Baca juga: Cabuli Para Santri, Pimpinan Ponpes di Jombang Ditangkap
Sementara itu, sidang akan dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan bersama Hakim Anggota 1, Subchi Eko Putro dan Hakim Anggota 2, Harry Suptanto.
Kasus keduanya bermula saat ditemukannya barang bawaan di pesawat Airbus A330-900 dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta pada Minggu, 17 November 2019. Terdapat 18 boks yang berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton tidak dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.
Jika melihat pasal 103 C Undang-Undang Kepabeanan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya.
Dalam aturan itu pelaku bisa dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
(MEL)