Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan pemeriksaan ini harus dilakukan untuk membersihkan lingkup kepolisian dari narkoba.
"Hasil pemeriksaan, seluruhnya negatif. Namun jika ada yang terbukti positif, tentu tidak akan ditolerir. Pasti akan dikenai sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pidana," kata Jules di Manado, Selasa, 23 Februari 2021.
Baca: Kereta Wilayah Daop 3 Sudah Dapat Melintas
Jules mengatakan pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut perintah Kapolri tentang pelaksanaan tes urine bagi seluruh anggota Polri guna mencegah dan mengetahui penyalahgunaan narkoba.
Pemeriksaan serupa juga akan dilakukan terhadap seluruh personel di masing-masing satuan kerja bahkan hingga ke satuan wilayah yakni Polresta, Polres serta Polsek jajaran.
"Ini sebagai langkah nyata Polri khususnya di Polda Sulut dan jajaran dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal. Demi mewujudkan anggota Polri yang sehat, terbebas dari narkoba sehingga terus mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ungkapnya.
Tes tersebut dilakukan oleh personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulut, melalui pemeriksaan sampel urine. Tes pemeriksaan diawali oleh Kabid Propam Polda Sulut, Kombes J. Marlien Tawas, dilanjutkan secara berturut-turut oleh para Perwira Menengah, Perwira Pertama, dan Bintara.
(DEN)