"Korbannya pelajarz saat itu berusia 13 tahun berinisial TR. Korban merupakan teman spesial pelaku saat itu, persetubuhan terjadi secara paksa, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," kata Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Dia menerangkan, keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook dan akhirnya menjalin hubungan khusus. Kemudian, mereka bertemu dan membawa TR ke rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh.
"Saat di rumah itu, pelaku menarik paksa korban ke dalam kamar hingga akhirnya terjadilah persetubuhan secara paksa terhadap korban," ujarnya.
Kejadian tersebut diketahui keluarga korban, selanjutnya dilaporkan pihak keluarga korban. Pelaku kemudian ditangkap dan dititipkan ke lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Lambaro.
"Namun saat baru menjalani pembinaan di sana, ia kabur lantaran pintu pagar terbuka. Pelaku sempat menumpang di kendaraan warga yang melintas dan meminta diantar ke Blang Bintang, Aceh Besar, di situlah awal dari pelarian AKA selama ini," ungkapnya.
Baca: Pemerkosa di Aceh Dihukum 175 Kali Cambuk
Yudha mengatakan, selama ini AKA bersembunyi di kawasan hutan Lamteuba. Sesekali, ia juga turun ke perkampungan saat kelaparan bahkan kerap berkunjung ke rumah salah satu kerabatnya di sana.
"Berdasarkan informasi masyarakat, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan akhirnya kemarin ditangkap di rumah kerabatnya," terangnya.
Dia mengaku, pelaku sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap. Namun pelaku tetap tertangkap dan segera dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.
Barang bukti yang diamankan berupa sepasang baju seragam SMP, pakaian dalam serta beberapa helai pakaian lainnya yang dikenakan korban saat itu.
"Kini pelaku masih diproses hukum lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tukasnya.
(LDS)