Buronan Kasus Perkosaan di Bawah Umur di Aceh Ditangkap
Fajri Fatmawati -
03 Oktober 2020 15:59 WIB

Konferensi pers kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Yudha mengatakan, selama ini AKA bersembunyi di kawasan hutan Lamteuba. Sesekali, ia juga turun ke perkampungan saat kelaparan bahkan kerap berkunjung ke rumah salah satu kerabatnya di sana.
"Berdasarkan informasi masyarakat, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan akhirnya kemarin ditangkap di rumah kerabatnya," terangnya.
Dia mengaku, pelaku sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap. Namun pelaku tetap tertangkap dan segera dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.
Barang bukti yang diamankan berupa sepasang baju seragam SMP, pakaian dalam serta beberapa helai pakaian lainnya yang dikenakan korban saat itu.
"Kini pelaku masih diproses hukum lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tukasnya.
(LDS)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Komentar
LOADING
BACA JUGA
Copyright © 2017 - 2022 Medcom.id
All Rights Reserved / 4.3448 [51]
All Rights Reserved / 4.3448 [51]