Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Terlapor membuat kerjasama dengan pelapor yang dituangkan dalam Kontrak Kerjasama Travel Haji Umroh, dengan perjanjian keuntungan 70 persen untuk pelapor sebagai pemilik modal dan 30 persen untuk terlapor," kata Agus di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 28 Januari 2021.
Baca: Banyuwangi Target Vaksinasi Tahap Pertama Rampung Empat Hari
Agus menjelaskan dengan kerjasama sebagai pemilik modal, pelapor dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp1,85 miliar sebagai keuntungan jika travel haji dan umrah tersebut berjalan. Namun berselang dua tahun, pimpinan travel haji dan umrah itu tak kunjung memberikan apa yang dijanjikan.
"Kedua belah pihak akhirnya bertemu. Namun, MA masih belum bisa mengembalikan uang yang dijanjikan," jelasnya.
Menurutnya pertemuan itu terjadi namun pimpinan travel dan umrah itu bukannya memberikan uang yang dia janjikan, namun kembali meminta uang dengan jaminan tiga cek diberikan kepada pelapor. Sehingga pelapor memberikan dana tambahan sebesar Rp1,5 miliar.
"Namun pada saat jatuh tempo. Pelapor tidak dapat mencairkan cek tersebut karena saldo terlapor tidak cukup," ungkap Agus.
Dengan pertimbangan tersebut, pihak pelapor kemudian membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pimpinan travel haji dan umrah itu diancam dengan Pasal 378 dan atau 375 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman paling lama enam tahun kurungan penjara.
(DEN)