Lombok: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengatur pengoperasian pesawat tanpa awak atau drone melalui Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2015 untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.
Pesawat tanpa awak yang diatur Permen Nomor 90 meliputi Unmanned Aerial Vehicle (UAV), Drone, dan Remotely Piloted Aircraft System (RPAS).
Peraturan tersebut berlaku bagi operator baik dengan tujuan ilmu pengetahuan, survei pemetaan, pertanian, jurnalistik, hobi (foto udara atau video), dan militer.
Baru-baru ini, viral beberapa drone liar tanpa izin terbang di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika tepatnya saat berlangsungnya tes pramusim MotoGP.
Aparat kepolisian dari Korps Brigadir Mobile Polri yang bertugas mengamankan ajang tes pramusim MotoGP 2022 langsung menurunkan paksa lima unit pesawat nirawak yang berkeliaran tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Artanto mengimbau agar masyarakat atau pengunjung tidak menerbangkan drone sembarangan di area Sirkuit Mandalika. Pasalnya penerbangan drone kini sudah memiliki dasar hukum dan ada sanksi pidana.
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," kata Artanto.
Selain sudah ada peraturannya, keberadaan drone liar juga akan mengganggu kegiatan tes pramusim dimulai sejak Jumat, 11 Februari 2022.
"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," tegasnya.
(PRI)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id