"Jumlah masyarakat yang terjaring razia sangat banyak, yakni 2,1 juta orang," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Rabu, 27 Januari 2021.
Namun, kata Gatot, dari 2,1 juta orang itu hanya sekitar 400 ribu lebih orang yang patuh prokes selama dua pekan PPKM di 15 kabupaten/kota di Jatim.
"Rata-rata mereka yang melanggar tidak pakai masker," lanjut dia.
Gatot menjelaskan sebanyak 1,3 juta kali kegiatan operasi yustisi dilakukan oleh Polda Jatim, bersama Polres/Polresta dan Satpol PP di 15 kabupaten/kota di Jatim yang menerapkan PPKM. Kegiatan razia menyasar 36.484 tempat perbelanjaan atau mal dan 96.469 tempat rumah makan atau restoran.
Baca juga: Anggota Komunitas Lingkar Ganja Nusantara Malah Edarkan Narkoba
Lalu di 42.902 tempat ibadah, 20.656 pasar, 8.154 tempat wisata atau tempat hiburan, dan 7.128 sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
"Sebagian besar mereka kita kasih teguran lisan, tidak sampai kami tindak karena kerumunan," ujarnya.
Sementara pelanggar yang diberi tindakan teguran tertulis mencapai 305.860 orang. Lalu sebanyak 51.852 orang dilakukan tindakan dengan menyita KTP/Paspor, sedangkan 8.459 orang dikenai denda dengan nilai mencapai Rp539 juta lebih.
Pada PPKM tahap kedua, Gatot mengimbau masyarakat tertib dan disiplin menerapkan prokes. Tujuannya memutus mata rantai penularan covid-19 di Jatim.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi prokes. Ini semata-mata untuk menjaga diri, keluarga, dan orang sekitar," jelas Gatot.
(MEL)