"WNA yang ada di Sulteng dan belum bisa kembali ke negaranya, diberi kesempatan untuk memperpanjang izin tinggal dengan batas waktu belum ditentukan," kata Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sahedi, Selasa, 29 September 2020.
Ia mengaku di Sulteng ada beberapa warga asing yang izin tinggal di perpanjang karena mereka belum bisa pulang. Imigrasi, kata dia, tetap memberikan pelayanan terbaik bagi semua warga negara, termasuk WNA yang ada di Provinsi Sulteng.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Minta Warga Taat Aturan Jam Malam
Namun, demikian, pemberian izin tinggal darurat karena terkendala covid-19 harus dilakukan langsung di Kantor Imigrasi Palu dengan mengacu kepada mekanisme dan peraturan yang berlaku serta tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan virus korona.
"Semua kegiatan yang dilakukan oleh imigrasi tetap mengacu pada pedoman protokol kesehatan covid-19," ujar dia.