"Intinya sudah kewalahan. Karena pasien harus terus dilayani. Makanya kami sedang berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk penambahan lokasi isolasi pasien covid-19," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Achmad Zaenudin, Rabu, 6 Januari 2021.
Pria yang akrab disapa Zein itu menyebutkan, standar maksimum penggunaan ruang isolasi pasien covid-19 yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 60 persen. Dengan kondisi tersebut, ia meminta masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di Sumut Mendekati 19 Ribu
"Karena dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, akan mengurangi risiko penularan dan berujung pada menurunnya okupansi di ruang isolasi," ujarnya.
Di samping itu, kata dia, Pemkab Bogor juga melakukan upaya dengan memperpanjang peminjaman rumah sakit darurat di Wisma Diklat Kementerian Dalam Negeri di Jalan Raya Kemang, Kabupaten Bogor, hingga enam bulan ke depan.
"Meski sudah penuh, kami tetap perpanjang hingga enam bulan ke depan dan ada beberapa penawaran untuk ruang isolasi baru. Tapi masih tahap penjajakan dan belum ada kesepakatan," imbuh dia.
Hingga Rabu malam, Satgas Penanganam Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 5.617 kasus positif virus korona di wilayah itu dengan rincian 73 kasus meninggal, 4.788 kasus sembuh, dan 750 kasus masih berstatus aktif.
(MEL)