Keputusan itu sesuai Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kita mengikuti intruksi pemerintah pusat. Jangan naik tiap tahun, sudah ada keputusan menteri harus sama dengan tahun lalu," kata Wahidin Halim, di Serang, Rabu, 28 Oktober 2020.
Baca: 11 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Jakarta Cikampek II Elevated
Wahidin meminta para buruh harus mengerti kondisi pengusaha dan perusahaan selama masa pandemi covid-19. Wahidin menyebut pandemi covid-19 telah menggerus seluruh sektor perekonomian di wilayahnya.
"Jadi buruh tetap bersabar dan saling mengerti. Karena saat ini masa sama-sama sulit. Kan ada bantuan kartu pra kerja segala itu dari pemerintah," jelas mantan Wali Kota Tangerang dua periode tersebut.
Senada Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan pihaknya juga bakal mengikuti kebijakan dari pusat terkait tidak ada kenaikan upah minimum. "Kami mengikuti aturan saja, kalau dari pusat seperti itu ya kami mengikuti," ungkap Syafrudin.
Dalam surat tersebut, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah segera menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. Akan tetapi, orang nomor 1 di Kota Serang tersebut mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Gubernur Banten.
"Belum diumumkan, mungkin nanti," ujarnya.
(DEN)