Ketua MUI Kabupaten Jepara, Mashudi, mengatakan peraturan tersebut dinilai perlu untuk menertibkan majelis yang sering menjelekan kelompok lain. Baik itu kelompok masyarakat maupun negara.
“Kalau sekadar penertiban perlu, karena tidak semua majelis di lapangan baik. Memang sedikit saja majelis yang sering menjelek-jelekkan kelompok lain. Tapi sebagai pagar (PMA) memang perlu,” ujar Mashudi saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 4 Desember 2019.
Namun, kata dia, PMA dinilai akan mengusik keikhlasan masyarakat yang melaksanakan ibadah secara rahasia. Artinya, aktivitas beribadah tidak ingin diketahui banyak orang.
“Penertiban setuju, yang perlu diperhatikan orang-orang yang beribadah tidak ingin di-publish,” kata Mashudi.
Senada disampaikan Ketua Tanfidiyah PCNU Kabupaten Jepara, Hayatun Abdullah Hadziq, mengungkapkan NU tidak ada masalah dengan PMA tersebut. Sebab, apa yang diajarkan di NU melalui majelis taklim dan pesantren tidak pernah bertentangan dengan aturan.
“Sekerang itu banyak label-label pesantren, tapi hakikatnya tidak sesuai pesantren. Dari dulu pesantren punyanya orang NU dan tidak ada masalah. Jadi ada atau tidak tidak aturan itu NU tidak masalah,” kata Hayatun.
(LDS)