"Yang terpenting kami menyiapkan program untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat terpapar covid-19," kata Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, Rabu, 21 Oktober 2020.
Azis mengaku tidak mempermasalahkan status zona penyebaran covid-19 di Kota Cirebon dengan risiko penyebaran tinggi. Pihaknya lebih memikirkan bagaimana warga Kota Cirebon yang terpapar covid-19 bisa ditangani dengan maksimal serta tempat isolasi tersedia.
Baca juga: Jumlah Kumulatif Pasien Covid-19 di Klaten Mencapai 765
"Konsentrasi kami bukan status merah atau kuning, tapi bagaimana kami menanggulangi, memutus mata rantai penyebaran covid-19," ujarnya.
Dia juga terus mengajak semua masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan, agar bisa mencegah penyebaran covid-19. Pemkot Cirebon telah menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dengan memberlakukan sistem buka-tutup jalur di sembilan jalan.
"Kemudian, diberlakukan pembatasan jam operasional bagi pertokoan, restoran,dan pusat perbelanjaan. Pembatasan aktivitas masyarakat ini berlaku hingga akhir Oktober 2020," jelas dia.
(MEL)