"Pelaku saat ini (pelaku) sudah di Polsek, sudah kita amankan," jelas Jun Nurhaida, Senin, 5 April 2021.
Ia menerangkan, berdasarkan keterangan sementara yang dia dapat, pelaku BGW telah lama melakukan aksi kekerasan seksual kepada anak tirinya.
"Saya tadi dapat informasi kalau memang kejadian itu sudah dari 2020, Desember," ungkapnya.
Baca juga: Ratusan Calon Haji Lansia di Kudus Telah Divaksin Covid-19
Jun menuturkan, kalau pengungkapan kasus pencabulan itu, bermula dari laporan ibu korban yang melihat gelagat berbeda dari anaknya yang kini duduk di kelas 6 sekolah dasar.
"Akhirnya dilaporkan ke kami dan kami amankan terduga," ucap dia.
Sebelumnya, video penangkapan terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri di kawasan Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, viral di media sosial. Pelaku BGW ditangkap di kediamannya pada Minggu malam, 4 April 2021.
(MEL)