"Usia janin yang digugurkan sekitar satu bulan. Klinik ini sudah beroperasi sejak 2006," ujar Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifudin, Selasa, 3 November 2020.
Nunung mengatakan pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya RY yang baru saja menggugurkan kandungannya. Kemudian, oleh RY ditunjukan lokasi tempat menghilangkan janin tersebut.
"RY mengaku habis aborsi. Anggota langsung menuju lokasi klinik, kemudian kita klarifikasi. Kita temukan juga gumpalan darah," katanya.
Baca juga: PT KAI Ingatkan Penumpang Soal Penerapan Protokol Kesehatan
Nunung menuturkan terdapat sekitar 100 janin yang sudah digugurkan di klinik itu sejak 2006 hingga kini.
"Saat anggota kita datang ke lokasi, masih ditemukan gumpalan darah bekas aborsi. Menurut pengakuan bidan ada 100 lebih ibu hamil yang melakukan aborsi di sana," jelasnya.
Nunung menambahkan pasien yang menggugurkan kandungan di klinik tersebut, harus merogoh kocek Rp2,5 juta untuk menghilangkan nyawa janinnya. Harga itu dipatok untuk usia janin dibawah tiga bulan.
"Peraturan di klinik tersebut tertulis jika janin berusia di atas tiga bulan, dibawa (pulang) orang tuanya. Sedangkan yang di bawah tiga bulan dibuang ke wastafel," tuturnya.