Terapi ini diberikan karena korban atas nama Dayung Adi Santoso, 8, mengalami tramua pascaperistiwa yang dilakukan kakak kandungnya sendiri.
Pemberian trauma healing tersebut dilakukan kepolisian di tempat Dayung dirawat di dalam kamar Hayam Wuruk, RS Sidowaras, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
"Kami berikan terapi berupa trauma healing agar kondisi korban segera normal kembali, dan bisa berkumpul bersama di tengah-tengah masyarakat," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, saat menjenguk korban di RS Sidowaras, Jumat, 2 April 2021.
Baca: Satgas Covid-19 Pusat Imbau Migran Tak Mudik Lebaran Idulfitri
Trauma ini diberikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Pemberian trauma healing tersebut rencananya terus dilakukan sampai kondisi Dayung benar-benar pulih.
"Kita terus pantau kondisi Dayung ini sampai benar-benar pulih. Kita berharap traumanya segera hilang," jelas Dony.
Sejak peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh DMP terhadap keluarganya sendiri, Dayung tak luput menjadi korban. Ia mendapat pukulan martil sebanyak 4 kali di kepalanya. Hal ini membuat Dayung sempat mendapatkan pertawatan intensif di RS Sidowaras.
Meski kondisinya sudah membaik, namun kondisi psikologinya masih belum stabil. Dayung rupanya agak ketakutan jika melihat orang dewasa di luar keluarganya.
(DEN)