"Menyatakan terdakwa Akmal telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya subsider menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan demikianlah diputuskan," kata Hakim Ketua, R Ajisuryo, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 21 Januari 2021.
Baca: Warga Terdampak Gempa Sulbar Takut di Dalam Rumah
Vonis tersebut dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya AKM, SY dan MT dituntut penjara selama 10 bulan, sementara DS dituntut penjara selama 1 tahun.
Sementara kuasa hukum Akmal beserta rekannya Sri Arfani, mengatakan pihaknya merasa puas atas putusan majelis hakim tersebut. "Kami tim kuasa hukum menerima dengan baik putusan dari majelis hakim," kata Sri.
Sri menambahkan atas putusan majelis hakim tersebut pihaknya tidak merasa keberatan. Menurut Sri vonis tersebut sudah sesuai keinginan pihak keluarga.
(DEN)