Hal tersebut dilakukan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti yang diterima Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dari Dirtipideksus Perbankan Polri.
"Kita lakukan penahanan Indra Kesuma di Rutan Mabes Polri, untuk 20 hari kedepan hingga 13 Juli 2022. Karena lebih faktor pengamanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah, di Kantor Kejari Tangsel, Jumat, 24 Juni 2022.
Baca: Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Dilimpahkan ke Kejari Tangsel |
Aliansyah menjelaskan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, dirinya meminta Pidana Umum Kejari Tangsel segera menyelesaikan administrasi untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan terhadap tersangka.
"Setelah penyerahan tahap II ini dan penyelesaian administrasi, secepatnya saya perintahkan Kasi Pidum untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk disidang ke Pengadilan. Supaya masyarakat tahu kita laksanakan penanganan perkara ini dengan cepat, transapsran dan biaya ringan," jelas Aliansyah.
(DEN)