Kasat Reskrim Polres Morut, Iptu Rangga H Sanjaya mengatakan, Asrar ditahan setelah adanya laporan tindak pidana pencurian kelapa sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati di blok 275 dan blok 275 A Desa Momo, Kecamatan Mamosalato.
 
"Kejadiannya itu 20 Juni 2021, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan diperoleh bukti yang cukup diduga pelakunya mantan Bupati Morut Asrar Abdul Samad, makanya dikeluarkan surat penangkapan," terangnya, Kamis, 9 Desember 2021.
Menurut Rangga, Asrar yang kini telah berstatus tersangka ditahan penyidik di Polres Morut selama 20 hari sejak 7-26 Desember 2021.
Baca juga: Kasus DBD di Mukomuko Turun Drastis
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Rangga menyebutkan, Asrar juga terpaksa ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Oleh karena itu dikeluarkan surat perintah penahanan nomor SP-HAN/47/XII/2021/SATRESKRIM pada 7 Desember 2021," tegasnya.
Rangga menambahkan, dalam kasus ini Asrar dikenai pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," ujarnya. (M Taufan SP Bustan)
(MEL)