Buruh wanita maupun laki-laki, turun ke jalan meneriakan protes dan kekecewaannya ihwal tindakan perwakilan rakyat di DPR yang mengesahkan UU tanpa adanya rundingan dan komunikasi dengan perwakilan para buruh.
"Janjinya pemerintah, anggota dewan dan perwakilan buruh, akan membahas satu persatu semua pasal yang berhubungan dengan Cipta Kerja. Tapi di tengah perjalanan, malah seperti kejar tayang lalu disahkan," ujar Budiono, Wakil Ketua DPC KSPSI Tangerang, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca: Buruh di Jatim Demo Tolak UU Cipta Kerja

Buruh di Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi mogok kerja. Medcom.id/hendrik Simorangkir
Budiono menuturkan, hari ini sebanyak 14 ribu buruh mogok kerja turun ke jalan. Para buruh yang turut aksi tergabung dari beberapa aliansi pekerja di Tangerang.
"Ada 14 ribu karyawan keluar semua. Hampir semua para pekerja perusahaan melakukan aksi mogok kerja di kawasan industri di Cikupa ini. Karena memang di sini kita fokus massa berkumpul," katanya.
Aksi mogok kerja tersebut bukan hanya digelar hari ini saja. Budiono mengungkapkan, aksi protes ini dilakukan hingga 8 Oktober.
"Harapan kami selaku pekerja Indonesia, semoga pemerintah segera mencabut atau membatalkan UU Omnibus Law ini," jelasnya.
Baca: Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja, LP Ma'arif NU Merasa Dikelabui DPR
(LDS)