"Dia diupah 30 ribu bath atau sekitar Rp14 juta untuk satu kali pengantaran," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, di Tangerang Selatan, Kamis, 31 Oktober 2019.
Ferdy menerangkan penangkapan Checiran merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Dia memastikan Checiran merupakan kurir jaringan internasional.
"Pengendali adalah orang warga negara Thailand," ungkapnya.
Dia melanjutkan sabu yang dikirim Chenciran melalui jalur udara ke Indonesia. Chenciran ditangkap di kawasan Benda, Kota Tangerang.
"Dari tangan pelaku disita hampir 300 gram sabu, yang disembunyikan di dalam kemaluannya," jelasnya.
Dia melanjutkan pihaknya mengembangkan kasus jaringan sabu tersebut. Dari Chenciran, petugas mengarah ke kamar hotel di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
"Di lokasi itu, empat pelaku pria ditangkap yakni Dimas, Hambali, Heri, dan Awi," bebernya.
Dia merinci petugas menyita 1,5 kilogram ganja, 283,79 gram sabu, telepon seluler, dan paspor WNA atas nama Chencira Aehitanon. Ferdy memastikan jaringan narkoba internasional itu dikendalikan oleh WN Thailand.
"Jadi ini ada keterlibatan WN Thailand yang di sana dan WN Thailand juga yang saat ini DPO dan tinggal di Indonesia. Dia ini pengendalinya," tandasnya.
Lima tersangka disangka Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(LDS)