"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep usai persidangan, Kamis 27 Januari 2022.
Dalam salah satu tuntutan jaksa disebutkan, terdakwa diharuskan membayar restitusi kepada para korban dengan total Rp331 juta. Asep mengatakan, penghitungan itu telah dilakukan oleh LPSK, bahkan tuntutan restitusi dengan nominal tersebut tak sepadan dengan apa yang diderita korban.
Baca: Polda Banten Temukan Fakta SP3 Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Prematur
"Kami juga menegaskan bahwa besaran restitusi yang diajukan dalam tuntutan kami merupakan hasil perhitungan dari LPSK yang kami anggap itu tidak sepadan dengan derita korban," jelasnya.
Sementara untuk tuntutan hukuman mati, kata Asep, sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Terlebih melihat perbuatan Herry terhadap belasan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan.
"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dala regulasi, diantur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Seperti diketahui, Herry Wirawan telah menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Berikut tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan:
- Hukuman mati
- Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
- Hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta
- Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
- Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
(LDS)