Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, mengatakan tersangka merupakan anggota geng motor RPM yang terlibat bentrokan dengan kelompok lain pada Minggu dini hari, 2 Januari 2022.
 
"Dalam bentrokan tersebut, terdapat korban meninggal dunia akibat dianiaya para tersangka," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu, 12 Januari 2021.
Baca: Baliho Besar Ambruk di Simpang Empat Gejayan Yogyakarta
Bentrokan antar geng motor terjadi di jalan raya wilayah Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Peristiwa yang terjadi pada pukul 02.30 WIB itu terdapat korban luka berat dan kini masih dirawat di RSUD Waled, Kabupaten Cirebon.
Arif menjelaskan ketiga tersangka menyerang kelompok geng motor lain menggunakan senjata tajam berupa celurit, pedang, parang, dan lainnya.
"Senjata tajam yang digunakan para tersangka untuk menganiaya korban juga sudah diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti," jelas Arif.
Arif menyampaikan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 160 KUHP serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(DEN)