"Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY dilakukan 11 sampai 25 Januari," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, dalam konferensi pers virtual, Kamis, 7 Januari 2021.
Baca: Malang Raya Sepakati PSBB Jawa Bali
Kadarmanta menjelaskan kebijakan pembatasan itu berkonsep hampir sama saat masa awal pandemi covid-19 Maret 2020. Masyarakat di tingkat RT/RW diminta melakukan pembatasan aktivitas warga di tingkat dusun.
"Kalau warga mau bikin portal di akses jalan masuk, boleh, tapi jangan menutup jalan," jelasnya.
Selain itu kegiatan ekonomi juga dibuka meski dibatasi ketat. Misalnya toko sembako masih bisa buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pelaku ekonomi seperti warung makan dan kafe bisa buka dengan batas kunjungan konsumen 25 persen. Selebihnya bisa memberikan pelayanan berkonsep pesan-antar.
"Jam operasional toko maksimal jam 19.00 WIB. Untuk pengerjaan konstruksi tetap bisa dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," jelasnya.
Kadarmanta mengungkapkan Satpol PP akan membantu pengawasan operasional di tempat-tempat ekonomi. Kapasitas seperti pasar tradisional, mal, hingga tempat wisata hanya boleh 25 hingga 50 persen dari kapasitas maksimal kunjungan.
Ia menyebut tempat-tempat ibadah bisa dibuka dengan maksimal diisi 50 persen dari kapasitas maksimal. Ia meminta pengelola tempat ibadah memastikan pembatasan saat pelaksanaan ibadah.
"Kami minta bupati/wali kota untuk membantu mencegah penularan covid-19 seperti awal pandemi lalu," ujarnya.
(DEN)