Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, mengatakan, penundaan ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 8 Desember 2020.
“Keputusan ini berkaitan erat dengan penekanan laju angka kasus covid-19,” kata Uju, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca juga: 8 Pengungsi Erupsi Gunung Ile Lewotolok Reaktif Covid-19
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Bupati Bekasi diminta membatasi jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), maksimal 500 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jika jumlah pemilih lebih dari 500 orang, harus dilakukan penambahan TPS sesuai Pasal 44D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades.
“Ini tertuang dalam SK Mendagri untuk mengurangi dampak paparan covid-19. Mendagri meminta per satu TPS maksimal 500 hak pilih,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 23 kabupaten/kota akan menggelar Pilkades 2020. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pelaksanaan pilkades tidak boleh menjadi media penularan virus korona.