Karawang: Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap wanita pelaku pembakar Bendera Merah Putih. Pelaku langsung membawa ke rumah sakit jiwa karena mengalami gangguan jiwa.
"Setelah ditangkap, kami langsung memintai keterangan 11 saksi, termasuk keluarganya," kata Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Kamis, 17 maret 2022.
Sesuai dengan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui kalau pelaku berinisial AN, 40, yang merupakan warga Kecamatan Rawamerta, Karawang tersebut mengalami gangguan jiwa.
Atas hal tersebut pihaknya langsung membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.
Baca: Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Alami Gangguan Jiwa
Sebelumnya video aksi membakar bendera merah putih yang dilakukan oleh AN di media sosial. Video itu berdurasi 1 menit 20 detik.
Sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, pada 3 Januari 2021, AN, 40, juga pernah diamankan Polres Karawang karena video penghinaan Pancasila.
Pada 30 Juni 2021, yang bersangkutan juga sempat menghebohkan karena merekam aksinya yang menghina kitab suci Al-Qur'an.
(WHS)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id