Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi mengatakan, sebanyak 12 dari 15 orang saksi telah dimintai keterangan. Sementara tiga orang lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Dua orang tanpa keterangan dan satu tidak hadir karena covid-19. Penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP, dan menganalis channel youtube Front TV, terkait dengan kegiatan di TKP atau di Ponpes itu," kata Patoppoi di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 26 November 2020.
Dalam proses penyidikan, kata Patoppoi, pihaknya akan kembali memanggil para saksi yang telah dimintai keterangan. Para saksi diwajibkan untuk memenuhi panggilan oleh penyidik.
Baca: Polisi Temukan Pidana Terkait Pelanggaran Potokol Kesehatan di Megamendung
"Pihak-pihak yang diklarifikasi akan dipanggil termasuk penyelenggara. Apabila tidak hadir di tahap penyidikan, bisa pemanggilan kedua dan secara paksa. Dalam proses penyidikan ini penyidik bisa segera menetapkan tersangka," jelasnya.
Pihaknya juga memintai keterangan para saksi terkait asal usul pondok pesantren tersebut. Diketahui, pondok pesantren tersebut merupakan milik Habib Muhammad Rizieq (HMR).
"Dalam penyelidikan kita ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR, yang didirikan sejak 2012. Saat ini penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," ucap dia.
Patoppoi menambahkan, penyidik telah menemukan adanya tindak pidana dalam kegiatan yang dihadiri sekira 3.000 orang tersebut. Sehingga pihak penyelenggara berpotensi menjadi tersangka.
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspek, itu penyelenggara. Mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri ponpes (jadi tersangka)," ujarnya.
(LDS)