Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pihak yang membangun di atas lahan PTPN, diduga telah melakukan tiga tindak pidana. Di antaranya, dugaan tindak pidana perkebunan, pidana tata ruang, dan larangan pemakaian tanah tanpa izin sesuai undang-undang.
"(Lahan) PTPN di Megamendung itu mempunyai Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Ada empat, yaitu bernomor 274, 294, 299, dan 300. SHGU selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ucap Erdi, di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 29 Januari 2021.
Baca juga: Vaksin Dosis Kedua, Emil Dardak Sempat Alami Pegal-pegal
Erdi mengatakan, PTPN sebelumnya telah melakukan somasi kepada pihak-pihak yang membangun di kawasan tersebut. Namun batas waktu somasi tersebut telah habis, sehingga PTPN melaporkannya ke kepolisian.
"Sebanyak 27 laporan polisi ditambah dua laporan polisi yang sudah dilaporkan di Bareskrim. Sekarang penyidik sedang melakukan pendalaman, nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN," ucap dia.
Tim kuasa hukum PTPN sebelumnya telah melaporkan 29 pihak ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana alih fungsi lahan. Dua di antaranya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Kasus tersebut ditangani Bareskrim. Yang menyangkut Rizieq Shihab pesantren maupun domisili yang bersangkutan ditangani Bareskrim," ucap Erdi.
(MEL)