"Peraturannya diperketat. Sekarang kalau mengadakan resepsi, hanya boleh dengan konsep standing party. Hidangan pun wajib dikemas dan dibawa pulang," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, di Solo, Senin, 16 November 2020.
Pengetatan peraturan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi peraturan sebelumnya dan berdasarkan kenaikan jumlah kasus positif covid-19 di Solo yang meningkat akhir pekan ini.
Namun, Pemkot Solo memastikan perubahan peraturan hanya pada poin konsep dan hidangan resepsi saja. Sedangkan terkait peraturan lain dipastikan masih sama.
Baca: Izinkan Resepsi Pernikahan, Pemprov DKI Jamin Pengawasan Ketat
"Yang lain masih sama, seperti jumlah tamu tidak boleh lebih dari setengah kapasitas gedung, pelaksanaan acara resepsi maksimal dua jam atau hiburan yang diperbolehkan yang mengutamakan jaga jarak," paparnya.
Ahyani mengatakan tingkat kesadaran warga Solo menaati peraturan dalam penyelenggaraan resepsi di tengah pandemi korona. Namun,dia juga mengingatkan peningkatan kasus masih terus terjadi.
"Jadi diperketat lagi. Nanti kita evaluasi," ungkapnya.
Dalam SE Wali Kota Solo Nomor 067/2739.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Solo yang mulai berlaku pekan ini terdapat perubahan pada pada Nomor 5 bagian poin e. Dalam SE itu dituliskan, pelaksanaan resepsi pernikahan menerapkan model standing party atau tidak menyediakan meja dan kursi untuk tamu.
"Sekali lagi, peraturannya diperketat untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan saat resepsi," beber Ahyani.
(LDS)