"Dari pengakuan para pelaku total ada 140 tamparan terhadap korban," kata Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 5 Januari 2022.
 
Dia mengungkap, penganiayaan terhadap KHM terjadi pada 28 Desember 2021. Siswa kelas 11 itu dianiaya para seniornya dari kelas 12 dengan cara ditampar.
"Peristiwa penganiayaan berada di tempat indekos salah seorang siswa senior," ungkapnya.
Baca: Keluarga Korban Diklatsar Menwa UNS Minta Polisi Cari Tersangka Lain
Sementara dari keterangan para pelaku, penganiayaan itu bermula dari perbuatan KHM yang diduga memukul salah seorang rekan para pelaku. Para pelaku yang tidak terima kemudian memanggil korban, selanjutnya terjadi penganiayaan itu.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan," ucapnya.
Anwar menerangkan, peristiwa tersebut telah masuk ke ranah hukum. Namun tetap ada peluang perkara itu diselesaikan secara damai, melalui mediasi kedua belah pihak.
(LDS)