Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal, sebelumnya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Setidaknya para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia, dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca: 3 Petinggi Sunda Empire Dihukum Dua Tahun Bui
Tim jaksa sebelumnya menuntut tiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara. Karena dinilai telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Namun hakim juga menyebut, klaim yang dilontarkan para petinggi Sunda Empire memiliki motif menarik masyarakat untuk bergabung dengan kekaisaran fiktif itu.
"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," ucap Hakim.
Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
(LDS)