Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Sri Alim Yuliatun, mengatakan warga yang belum memiliki KTP el sebagian besar terdiri dari kaum difabel, lansia, dan eks Psikotik. Eks Psikotik adalah seseorang yang pernah mengalami gangguan kejiwaan dan telah dinyatakan sembuh oleh RS Jiwa.
"Tiga kelompok masyarakat ini menjadi sasaran kami dalam kegiatan home to home. Tidak mungkin mereka datang ke kecamatan atau kantor Disdukcapil, sehingga kami yang harus mengunjungi mereka," kata Alim di Jepara, Kamis, 8 April 2021.
Baca: Pemkot Tangerang Tetap Laksanakan Vaksinasi saat Ramadan
Pelayanan home to home itu dilakukan bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinsospermades dan Disperkim serta pemerintah desa.
Oleh karena itu ia berharap agar OPD terkait dan pemerintah desa mengkomunikasikan kepada Disdukcapil jika ada warganya penyandang disabilitas, lansia dan eks psikotik belum memiliki KTP el.
"Kalau ada, kami akan mendatangi mereka. Sebulan kemarin, kami berhasil melakukan perekaman 15 warga di 5 desa," jelas Alim.
Selain pelayanan perekaman KTP el, Disdukcapil juga melakukan jemput bola pemberian dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian ke desa-desa. Hanya saja karena pandemi, jumlah pemohon dibatasi 30 orang. Selama Maret lalu pelayanan jemput bola berhasil menerbitkan 300 Akta kelahiran dan 11 Akta kematian.
"Untuk memudahkan warga, sejak 2018 kami telah melakukan pelayanan secara online. Namun belum semua warga mampu mengakses pelayanan online tersebut secara baik sehingga untuk menjembataninya kami berikan pelayanan tatap muka secara terbatas di kantor desa," ujar Alim.
(DEN)