Kapolsek Tapin Utara, Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan, mengatakan kedua orang yang ditangkap itu berinisial US, 35, warga Pematang Karangan Hilir, Kecamatan Tapin Tengah dan ND, 40, warga Desa Pandahan Hilir, Kecamatan Tapin Tengah.
 
"Awalnya, pada Kamis, 4 Maret 2021, Polsek Tapin Utara menerima informasi adanya kegiatan warga Tapin yang hendak menjemput sabu-sabu sebanyak 9 kg lebih ke daerah Kalimantan Barat, makanya langsung kami tindak lanjuti," ujarnya, Sabtu, 6 Maret 2021.
Menindaklanjuti itu, Polsek Tapin Utara berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, dilakukan pembuntutan terhadap pelaku.
Baca juga: Tertinggi Ketiga Nasional, Khofifah Minta Lamongan Pertahankan Produksi Padi
Kemudian pada Jumat, 5 Maret 2021, pelaku bertolak dari Pontianak menuju Kalsel, setelah dilakukan pembuntutan diduga sabu-sabu itu akan dibawa ke wilayah Tapin Utara dan sebagian ke Banjarmasin.
"Pembuntutan terhadap kedua orang yang diduga pelaku pun dihentikan mengingat situasi dan kondisi serta perkembangan informasi yang terus terjadi, serta adanya kekhawatiran gagalnya pengungkapan," terang Subroto.
Pada saat itu, lalu diputuskan dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya pada Sabtu dini hari, 6 Maret 2021, sekitar pukul 02.30 Wita pelaku dihentikan di atas jembatan simpang empat Handil Bhakti, Kabupaten Barito Kuala.
Setelah dilakukan penggeledahan di mobil pelaku, polisi menemukan 41 paket sabu-sabu dengan berat kotor 9,14 Kilogram.
"Pelaku langsung digiring ke kantor guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
(MEL)