"Tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, melansir Antara, Senin, 12 Oktober 2020.
Rika mengatakan tim advokasi tersebut gabungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, dan Ditjenpas.
Baca juga: PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Asimilasi Bahar Smith
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung, Faisal Zad, Senin, 12 Oktober 2020.
Pada perkara sengketa ini, tim kuasa hukum Bahar Smith berperan sebagai penggugat, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagai tergugat. Dalam sidang putusan, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.