"Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sangat menghargai tentang regulasi yang membahas kode etik terkait rahasia pasien. Namun kami juga memiliki kewenangan untuk mengetahui data pasien yang dirawat di seluruh RS yang ada di Kota Bogor," ujar Bima dihadapan direktur RS di Kota Bogor secara daring, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Desember 2020.
Bima menambahkan, jika merujuk UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran dan SK Wali Kota Bogor No.900.45-282 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit yang melayani Pasien dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
"Jadi semua sudah ada di pasal-pasal yang diatur dalam regulasi terkait mengantisipasi wabah penyakit menular untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut. Intinya kita harus terus berkoordinasi antara pihak RS dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor," jelas Bima.
Baca: Klaster Rumah Penyumbang Kasus Covid-19 Tertingi di Jateng
Menambahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, meminta rumah sakit rujukan covid-19 yang telah ditunjuk Pemkot Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kapasitas tempat isolasi dan ICU.
"Pasalnya di Kota Bogor jumlahnya masih sangat terbatas. Hanya ada 21 ruang ICU atau 11 persen dari total seluruh rumah sakit. Untuk itu kami ingin pihak RS agar meningkatkan tempat isolasi dan ICU," ucap Retno.
Retno mengaku, dengan terus meningkatnya kasus covid-19 di Kota Bogor, maka RS juga harus meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana bagi pasien covid-19. Pihaknya juga berharap Rumah Sakit dapat bersinergi dengan baik dengan Pemkot Bogor.
"Seperti kerjasama dalam mengupdate secara real time tentang keterisian tempat tidur di RS agar memudahkan dalam mengatur," ungkapnya.
Masih kata dia, untuk permasalahan dan kendala terkait penanganan covid-19 yang dihadapi RS, pihaknya ingin semuanya berkoordinasi dengan Dinkes Kota Bogor. Sehingga bisa segera difasilitasi pihak Kementerian Kesehatan.
"Untuk tes usap mandiri, kami juga minta pihak rumah sakit untuk melaporkan hasilnya, baik positif maupun negatif," tukasnya.
(LDS)