"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yaitu Pasal 351 Ayat 3 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Wakil Kepala Polresta Solo, AKBP Gatot Yulianto, di Solo, Senin, 3 Januari 2022.
 
Baca: Mahasiswa UNS Sudah Meninggal Saat Tiba di RS
Pada 22 Desember 2021, penyidik Polresta Solo telah melengkapi kekurangan berkas perkara dan mengirimnya kembali ke Kejaksaan Negeri Solo. Selanjutnya pada 28 Desember 2021 penyidik Polresta Solo sudah menerima laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Solo dan berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 kemudian hri ini dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, NFM melakukan pemukulan kepada korban dengan senjata replika dengan cara dipopor dan melakukan penamparan saat kegiatan alarm stelling. Sedangkan tersangka FPJ melakukan pemukulan setelah kegiatan rappeling dengan menggunakan matras," jelas Gatot.
Meskipun pemeriksaan berkas perkara telah lengkap atau P21, lanjut Gatot, penyidik Polresta Solo masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Jika dalam pengembangan ditemukan bukti maupun saksi-saksi yang menguatkan maka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka kembali," ujarnya.
(DEN)