Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pengungkapan itu berawal ditangkapnya salah seorang tersangka berinisial EI, 38, di Kota Bandung. Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengembangkan penyelidikan hingga ke Pekanbaru, Riau.
"Dilakukan pemeriksaan kemudian sampailah pengembangan di Pekanbaru. EI menyimpan barang bukti tersebut di Jambi bersama temannya JS," kata Aswin di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin 27 Juni 2022.
Kemudian, kata dia, tersangka JS ditangkap di Jambi karena menyimpan sabu yang dititipkan oleh JS. Barang bukti sabu seberat 20 kilogram pun disimpan oleh JS di belakang rumahnya.
Baca: Pesta Miras dan Narkoba Dibubarkan di Makassar, 3 Ditangkap |
"Tersangka JS menyimpan sabu di belakang rumahnya di bawah tanah. Ketika digali oleh anggota, didapati sabu dalam kemasan plastik yang sudah dikemas sebanyam 20 bungkus," ucap dia.
Aswin mengatakan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Saat ini EI dan JS ditahan di Rumah Tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati," kata Aswin.
(WHS)