Lhokseumawe: Kapal bermuatan ikan asal Taiwan ditangkap KRI Teuku Umar 385 di kawasan 8 mil dari Seunuddon, Aceh Utara, Aceh. Kapal ikan asing tersebut kedapatan melanggar hukum pelayaran internasional.
“Kapal ikan asing ini diduga melakukan pelanggaran aturan hukum laut dengan tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melintasi jalur lintas laut damai,” kata presenter Metro TV Vera Bahasuan dalam tayangan Top News di Metro TV, Selasa, 21 Juni 2022.
Penangkapan ini berlangsung saat petugas TNI Angkatan Laut (AL) berpatroli di kawasan Selat Malaka hingga Laut Thailand. Selain tidak mengikuti aturan internasional, kapal ikan asing asal Taiwan ini berupaya untuk mencuri ikan di perairan milik Indonesia.
Kapal ikan asing tersebut ditahan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe. Sementara itu, 22 anak buah kapal (ABK) dibawa ke Mako TNI AL untuk untuk menjalani pemeriksaan sekaligus penahanan. (Hana Nushratu)
(SUR)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id