"Pasti ada tersangka, dengan alat bukti sesuai KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Selasa, 27 Agustus 2019.
Barung mengatakan kasus ini ditangani oleh Subdit III Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Sudah ada 16 saksi dari berbagai macam latarbelakang diperiksa, mulai masyarakat, ormas, linmas hingga oknum TNI.
"Kami saat ini masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan. Kalau sudah cukup bukti, kemungkinan dalam waktu dekat penetapan tersangka akan diumumkan. Kalau masih kurang, kemungkinan pemanggilan saksi lagi," kata Barung.
Insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan Surabaya terdapat dua kasus. Pertama, kasus perusakan bendera merah putih yang ditangani Polrestabes Surabaya dan ujaran rasial ditangani Polda Jatim.
"Kami masih menunggu perkembangan, nanti akan kita sampaikan secara terbuka jika sudah selesai," kata Barung.
(SUR)