Namun keduanya menyangkal dan adegan inti tersebut dilakukan oleh peran pengganti dari pihak kepolisian.
 
"Namanya tersangka, ya tidak masalah (kalau menyangkal). Dia mau mengatakan apa, yang jelas saksi dan bukti akan berbicara nanti di pengadilan. Mereka menyangkal tidak masalah, karena bisa digantikan pemeran pengganti," kata Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, di kompleks Stadion Manahan Solo, Kamis, 18 November 2021.
Baca: PAUD Ditutup Gegara Belum Bayar Iuran RW, Camat: Kita Cek
Djohan menegaskan rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan saksi yang ada. Rekonstruksi tersebut menggambarkan fakta kegiatan yang dilakukan Menwa UNS dari awal hingga kegiatan tersebut dihentikan karena salah satu pesertanya Diklatsar tewas.
Berdasarkan rekonstruksi, belum ada fakta baru dari kejadian tersebut. Penyebab meninggalnya korban Gilang diketahui karena kekerasan benda tumpul.
"Rekonstruksi melibatkan semua unsur termasuk dari pihak kampus UNS, kuasa hukum, kejaksaan. Secepatnya berkas akan kita lengkapi dan limpahkan ke Kejaksaan," jelas Djohan.
(DEN)