Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok, Arief Syafrianto, mengatakan berkas perkara diterima sejak Selasa, 29 September 2020.
"Setelah kami terima, langsung diteliti terkait kelengkapan formil dan materiilnya. Atas pasal yang disangkakan," kata Arief di Kejaksaan Negeri Depok, Rabu 30 September 2020.
Baca: Perkara Narkoba Keket Jalan di Tempat
Dia menjelaskan batas waktu penelitian berkas kasus ditetapkan dalam waktu 14 hari kedepan dari awal berkas tersebut diterima. Arief menegaskan Catherine disangkakan penyidik dengan pasal 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 atau pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009.
Sementara mengenai status penahanan Catherine alias Keket, Arief menyebut itu masih wewenang penyidik Polda Metro Jaya. "Perpanjangan penahanan selama 40 hari, atas permintaan perpanjangan penahan oleh penyidik," jelasnya.
Catherine Wilson tersandung kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap bersama security rumahnya di wilayah Cinere, Depok beberapa waktu lalu. Selama penyidikan berlangsung, Keket telah melakukan rehabilitasi narkoba.
(DEN)