Pemeriksaan dilakukan atas dugaan RS Ummi menghalang-halangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pemeriksaan kesehatan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut. Rencananya Senin, 30 November 2020, kita panggil Dirut RS Ummi untuk mengklarifikasi laporan yang kami terima dari Satgas Covid-19 Kota Bogor," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, Minggu, 29 November 2020.
Baca juga: 3 Warga Meninggal karena Covid-19, Satu Dusun di Batu Di-lockdown
Hendri menjelaskan, Sabtu dini hari, 28 November 2020, Polresta Bogor Kota menerima laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor tentang adanya upaya menghalang-halangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
"Kita sudah memeriksa pelapor dan beberapa saksi lain disertai dengan bukti-bukti rekaman video saat mengunjungi RS Ummi maupun dokumen-dokumen lainnya," sebut dia.
Lebih lanjut, Satreskrim Polresta Bogor Kota juga sudah melakukan panggilan, pengumpulan bukti-bukti, dan saksi. Hendri mengatakan tak menutup kemungkinan akan memanggil Rizieq Shihab juga.
"Dirut, dokter, dan perawat RS Ummi yang menangani pasien Rizieq Shihab akan kami periksa," ungkapnya.