Kepala Seksi Surveilens dan Imunisasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Aniq Fuad, mengatakan pelayanan vaksinasi selama Ramadan tetap berjalan. Namun, pihaknya akan menyesuaikan dengan kemantapan masyarakat.
“Vaksinasi saat Ramadan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Tetapi realitanya, orang awam di desa-desa kadang dilema khawatir puasanya batal. Ini sulit juga," kata Aniq, Selasa, 6 April 2021.
Baca juga: Siklon Tropis Seroja Berada di Pulau Timor
Menurut Aniq, Dinas Kesehatan akan melihat antusiasme dan kemantapan masyarakat mengikuti vaksin pada Ramadan. Jika banyak masyarakat muslim yang enggan vaksinasi lantaran khawatir puasanya batal, pemberian vaksin akan difokuskan pada masyarakat nonmuslim.
“Prinsipnya semua lansia dan pelayan publik kita layani. Misalnya nanti yang muslim banyak yang takut puasanya batal kita arahkan ke nonmuslim dulu. Nanti yang muslim bisa setelah lebaran,” kata Aniq.
MUI sebelumnya telah memberikan rekomendasi vaksinasi dilaksanakan malam hari bagi masyarakat muslim. Namun, Dinas Kesehatan belum berencana melaksanakan rekomendasi itu. Sebab pelaksanaan menggerakkan masyarakat muslim untuk melakukan vaksinasi di malam hari tidaklah mudah.
“Aktivitas kalau malam Ramadan kan juga padat. Di sisi lain, petugas vaksinasi juga harus kerja ekstra untuk melakukan vaksinasi di malam hari. Misal dilakukan usai buka puasa, kondisinya sudah lelah. Lalu, kalau dilakukan sesudah tarawih pastinya sudah pada ngantuk. Kendalanya banyak,” beber dia.