"Ribuan peronel ini gabungan, untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan sepanjang penerapan PPKM," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, di Surabaya.
Ribuan personel itu terdiri dari 837 orang anggota Polda Jatim, 445 personel cadangan Polda Jatim, 335 personel TNI, dan 492 personel dari instansi lain. Mereka akan intens melakukan patroli, menindak masyarakat yang melanggar aturan PPKM.
"Bagaimana penerapan masyarakat di lapangan. Kita akan cek tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan. Pada intinya, Polda Jatim mendukung kebijakan PPKM ini," kata Gatot.
Baca juga: Ini Efek Samping dari Vaksin Covid-19 yang Dirasakan Ridwan Kamil
Sejumlah poin PPKM di 11 kabupaten/kota di Jatim, di antaranya, membatasi aktivitas perkantoran hingga 75 persen yakni mengarahkan karyawan bekerja dari rumah. Sedangkan 25 persen di antaranya tetap berkantor dengan protokok kesehatan ketat.
Kemudian penyelenggaraan sekolah secara daring dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen, dan membatasi kapasitas rumah ibadah hingga 50 persen.