"Salah satu korban cerita ke orang tua, lalu ibu korban membuat laporan ke Polisi pada 5 Oktober 2020. Hasil penyelidikan terungkap ada sembilan korban. Masih sekolah semua," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar, Iskandar Fitriana Sutisna, Semarang, Jateng, Kamis, 26 November 2020.
Iskandar mengatakan S merupakan warga Semarang, Jateng. Sehari-hari, kata Iskandar, S tidak punya pekerjaan tetap.
"Tersangka kerja serabutan, kadang jadi buruh, kadang memberi jasa servis handphone," ujar Iskandar menegaskan.
Baca: Petahana Wali Kota Depok Mohammad Idris Positif Covid-19
Menurut Iskandar, S merupakan duda yang ditinggal cerai istrinya, 12 tahun lalu. Iskandar mengungkap aksi bejat S pertama kali dilakukan pada dua tahun lalu dengan menjerat AAT.
"Modus dia itu mengaku dapat mendeteksi penyakit akibat makhluk halus yang ada di korban. Dia mengaku bisa mengusir makhluk halus di tubuh korban dengan berhubungan intim," jelas Iskandar.
Dengan modus ini, S lalu menjerat korban-korban lain. Para korban rata-rata berusia 13 sampai 15 tahun. "Ini dilakukan sejak 2018-2020. Tindak kejadian perkara ada di beberapa tempat, kamar mandi, rumah pelakum hotel, dan indekos," ungkap Iskandar.
Atas perbuatan bejatnya itu, kata Iskandar, S dijerat dengan Pasal 76 huruf d,Pasal 81 ayat 1, Pasal 76 huruf b, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Tersangka terancam hukuman pidana berupa penjara maskimal 15 tahun.
"Tersangka tidak punya kemampuan sebagai dukun, hanya untuk mengelabui korban," beber Iskandar.
(ALB)