"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala. Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis, 8 April 2021.
Arief menuturkan, pengurus masjid wajib membentuk satgas covid-19. Selain itu pengurus masjid juga bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Baca: Pemkot Bandung Antisipasi Penimbunan Pangan Jelang Ramadan
"Satgas dapat menginformasikan kepada jemaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jemaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing-masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," jelasnya.
Arief mengatakan, buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas covid-19. Arief menambahkan, salat Idulfitri boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.
"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," katanya. Salat idulfitri boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, tapi jika perkembangan covid-19 mendapat peningkatan maka salat idulfitri dapat ditiadakan," tuturnya.
Selain itu, Arief menegaskan vaksinasi boleh dilakukan selama Ramadan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum covid-19 pada saat berpuasa.
(LDS)