"Kendalanya nanti saat puasa, kan enggak boleh divaksin. Ketentuan dari agama enggak boleh. Kedua juga kondisi perut sedang kosong. Kita masih melakukan pembahasan soal teknis," kata Jubir Satgas Covid-19 Tulus Muladiono di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Selasa, 16 Februari 2021.
Tulus mengeklaim, pelaksanaan vaksinasi di Tangsel berjalan lancar termasuk vaksinasi bagi tenaga kesehatan lanjut usia. Sekarang ini, vaksinasi dosis dua tahap pertama bagi tenaga kesehatan di Tangsel, sudah mencapai 40 persen.
Baca: 79.390 Dosis Vaksin Covid-19 Disuntikkan kepada Nakes dalam Sehari
Tulus mengakui, pemberian vaksinasi bagi masyarakat selama Ramadan masih menjadi pembahasan. Baik dari sisi kesehatan yang diutamakan, maupun kewajiban umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
"Iya, apakah pelaksanaanya boleh oleh MUI, tapi kan saat ini kan kondisi sedang pandemi. Kondisi kesehatan harusnya. Atau apakah nanti divaksin malam, setelah berbuka puasa," kata Kabid P2P Dinkes Tangsel ini.
Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak, mengakui adanya sejumlah pandangan dan silang pendapat dalam pemberian vaksin covid-19 saat melakukan ibadah puasa. Terlebih, ada yang mengatakan pemberian vaksin bisa membatalkan puasa.
Baca: Kemenkes: Vaksinasi 300 Ribu Nakes Ditunda
"Kalau siangnya (divaksin) itu kan pro kontra. Ada yang bilang itu membatalkan puasa, ada yang bilang tidak, karena tujuan medis untuk menjaga kesehatan. Tapi untuk menjaga kehati-hatian, dari rasa aman, lebih baik di malam hari," beber Rojak.
Dia menerangkan, memasukkan sesuatu ke tubuh dari manapun tetap membatalkan puasa. Meskipun ada pula yang menerangkan, puasa bisa batal bila memasukkan sesuatu melalui dua lubang, dubur dan qubul.
"Kalau yang membolehkan, karena untuk medis, kan ada yang bilang boleh. Tapi lebih baik menjaga, supaya ibadah tetap terjaga, lebih baik di malam hari. Apa lagi kondisi tubuh kan kalau puasa ini, perut kosong bahaya," jelas Rojak.
(LDS)