"Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AW dan IM, MA, HA, HR, SW, M, serta SA," kata Rositah, melansir Antara, Rabu, 30 September 2020.
Para tersangka korupsi dana desa ini berasal dari tiga desa. Antara lain, tersangka IM dan MA dari Desa Pasanea, kemudian MA, HA, dan HR asal Desa Karlutukara, serta SW, M, dan SA dari Desa Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca juga: Kades di Malang Diduga Korupsi Rp609 Juta Dana Desa
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara oleh penyidik bersama Kapolres. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada tiga desa itu sebelumnya telah dilidik Polres Maluku Tengah sejak awal 2019.
"Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa TA 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara, sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.