Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widianto, mengatakan, penggerebekan tersebut, berhasil terungkap setelah proses pengembangan Polsek Serpong akan adanya penemuan distribusi obat-obatan ilegal di wilayah Tangerang.
"Dari pengungkapan itu kami berhasil kembangkan dan mengungkap pabriknya," kata Fadli, Kamis 28 September 2017 di lokasi pabrik.
Saat penggerebekan, kegiatan pabrik masih terjadi. Terlihat sejumlah karyawan masih beraktifitas memproduksi bahan sediaan farmasi ilegal itu.
"Total 80 kilogram? obat, kami masih akan? menghitung berapa butirannya. Jadi kurang lebih 80 kilo dalam bentuk pil," kata Kapolres.
Fadli mengatakan, terdapat 2 jenis obat yang ditemukan di pabrik ilegal tersebut, berupa Eximer dan tramadol.
"Eximer dan tramadol Ini obat penghilang rasa nyeri, jadi semua tidak ada perizinannya dan mereka membuat dengan ilegal," kata dia.
Dijelaskan Fadli, pabrik tersebut diketahui sudah beroperasi selama 3 bulan. Obat-obatan itu dijual di toko-toko di wilayah Tangerang.
"Sudah beroperasional selama 3 bulan. Di jual di wilayah? Tangerang dan beberapa toko kecil tapi tidak masuk apotik," imbuhnya.
Selanjutnya para tersangka diamankan di Mapolres Tangerang Selatan. Mereka dibekuk saat tengah memproduksi obat.
(RRN)